Kasus Dugaan Korupsi Duit Kredit BPR Cipatujah Tasikmalaya, 4 Terdakwa Divonis Kurungan dan uang 5 Milliar

- 18 Juli 2023, 09:04 WIB
Kuasa hukum terdakwa Mohammad Ihsan Suryanegara, S.H., M.H ( kanan) memberikan nasehat kepada salah seorang terdakwa usai sidang vonis di Pengadilan Topikor. / DeskJabar.com
Kuasa hukum terdakwa Mohammad Ihsan Suryanegara, S.H., M.H ( kanan) memberikan nasehat kepada salah seorang terdakwa usai sidang vonis di Pengadilan Topikor. / DeskJabar.com /



DESKJABAR - Empat terdakwa  kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah  Persorada Jabar kepada 3 rekanan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dijatuhi putusan hukum bui berbeda.

Sidang putusan dugaan korupsi kucuran duit kredit  kepada 3 rekanan itu diantaranya CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, dan CV. Tri Desaindo Kabupaten Tasikmalaya  digelar di Pengadilan Tipikor Bandung  hakim ketua Syarif S.H., M.H.

Sementara sidang putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah  Persorada Jabar kepada 3 rekanan di Kabupaten Tasikmalaya, digelar pada Senin 17 Juli 2023 di  Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

Baca Juga: PTPN VIII Berharap DPR Bantu agar Penyelesaian HGU Perkebunan Jadi Lebih Cepat

Ketua majelis hakim dalam membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah  Persorada Jabar kepada 3 rekanan di Kabupaten Tasikmalaya, di hadapan para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah  Persorada Jabar kepada 3 rekanan di Kabupaten Tasikmalaya itu masing masing yakni

1. Farhan, dijatuhi vonis 6 tahun kurungan, denda 300 juta, tambahan 6 bulan uang pengganti  150 juta selama 1 bulan  atau diganti kurungan bui selama  3 tahun

2. Andi, dijatuhi vonis 7 tahun denda 200 juta  ditambah 2 bulan uang pengembalian  2m atau kurungan bui selama 1 bulan, tambahan 5 tahun.

3. Riki, dijatuhi  vonis 6 tahun denda 200 juta, ditambah 2 bulan uang pengembalian 525 juta  atau kurungan bui selama bulan  ditambah 3 tahun 6 bulan.

4. Dian, dijatuhi vonis 8 tahun denda 300 juta, ditambah  3 bulan uang pengganti 422 juta atau kurungan bui selama 1 bulan ditambah 6 tahun.

Baca Juga: AKBP Rio Wahyu Anggoro Gantikan AKBP Iman Imanuddin Jadi Kapolres Bogor, Netizen : Brantas Premanisme

Sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa Mohammad Ihsan Suryanegara, S.H., M.H mengatakan dengan putusan vonis itu terdakwa pikir pikir.

"Terdakwa pikir pikir atas putusan majelis hakim," kata Ihsan.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah  Persorada Jabar kepada 3 rekanan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, menyeret 4 orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor Bandung. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x