DESKJABAR - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah Persorada Jabar kepada 3 rekanan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dijatuhi putusan hukum bui berbeda.
Sidang putusan dugaan korupsi kucuran duit kredit kepada 3 rekanan itu diantaranya CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, dan CV. Tri Desaindo Kabupaten Tasikmalaya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung hakim ketua Syarif S.H., M.H.
Sementara sidang putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah Persorada Jabar kepada 3 rekanan di Kabupaten Tasikmalaya, digelar pada Senin 17 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Kota Bandung.
Baca Juga: PTPN VIII Berharap DPR Bantu agar Penyelesaian HGU Perkebunan Jadi Lebih Cepat
Ketua majelis hakim dalam membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah Persorada Jabar kepada 3 rekanan di Kabupaten Tasikmalaya, di hadapan para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah Persorada Jabar kepada 3 rekanan di Kabupaten Tasikmalaya itu masing masing yakni
1. Farhan, dijatuhi vonis 6 tahun kurungan, denda 300 juta, tambahan 6 bulan uang pengganti 150 juta selama 1 bulan atau diganti kurungan bui selama 3 tahun
2. Andi, dijatuhi vonis 7 tahun denda 200 juta ditambah 2 bulan uang pengembalian 2m atau kurungan bui selama 1 bulan, tambahan 5 tahun.
3. Riki, dijatuhi vonis 6 tahun denda 200 juta, ditambah 2 bulan uang pengembalian 525 juta atau kurungan bui selama bulan ditambah 3 tahun 6 bulan.
4. Dian, dijatuhi vonis 8 tahun denda 300 juta, ditambah 3 bulan uang pengganti 422 juta atau kurungan bui selama 1 bulan ditambah 6 tahun.
Sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa Mohammad Ihsan Suryanegara, S.H., M.H mengatakan dengan putusan vonis itu terdakwa pikir pikir.
"Terdakwa pikir pikir atas putusan majelis hakim," kata Ihsan.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi kucuran duit kredit dari PT. BPR Cipatujah Persorada Jabar kepada 3 rekanan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, menyeret 4 orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor Bandung. ***