Di Kejati Jabar Mahasiswa Suarakan, Korupsi hingga Kebisingan di Tempat Hiburan Malam yang Menganggu Warga

- 21 Juli 2023, 17:22 WIB
Mahasiswa GMNI saat melakukan aksi unjukrasa di Gedung Kejati Jabar pada Jumat 21 Juli 2023
Mahasiswa GMNI saat melakukan aksi unjukrasa di Gedung Kejati Jabar pada Jumat 21 Juli 2023 /deskjabar



DESKJABAR - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Bandung menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat 21 Juli 2023.

Mahasiswa yang melakukan orasi dan juga membentangkan spanduk di pagar halaman Kejati Jabar itu menyuarakan mulai dari kasus korupsi yang mandeg juga soal kebisingan tempat hiburan malam yang menganggu warga sekitar.

Kasus korupsi yang diusung mahasiswa itu soal hibah taman pramuka dan revitalisasi taman pramuka yang menurut mahasiswa dinyatakan mandeg karena sudah satu tahun tidak ada perkembangan. Namun oleh Kasipenkum Sutan SP saat menerima mahasiswa menyebut tidak mandeg tapi berproses.

Baca Juga: Industri Kuliner Tasikmalaya telah Mengalami Kemajuan yang Signifikan

Selain kasus korupsi juga mahasiswa menyoal mengenai kebisingan di tempat hiburan malam yang telah menganggu tidur nyenyak warga. Seperti dikemukakan kordinator aksi Aril Anggrawan Ortega yang menyebutkan bahwa ada prosedur yang salah dilakukan Pemkot Bandung dalam mengelola tempat hiburan malam.

"Kebisingan ini bisa dihindari jika Pemkot Bandung mau menerapkan SOP secara benar," kata Aril saat membacakan press release saat melakukan aksi unjukrasa.

Kebisingan tempat hiburan malam itu telah menganggu warga sekitar seperti beberapa waktu lalu tempat hiburan malam di Jalan Ranggamalela yang dikeluhkan keluarga besar Presiden ke 3 BJ Habibie yakni adik kandung lamarhumah Ainun Habibie.

Adik Kandung Ainun Habibie itu merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam yang selalu bising.

Hal yang sama juga baru baru ini dikeluhkan dengan aktivitas tempat hiburan malam Helens Bar dan beberapa tempat hiburan lainnya di kawasan Sukajadi yang sempat di protes warga, juga hingga didatangi anggota DPRD Kota Bandung.

Sempat mendapat teguran soal kebisingan tersebut dari Satpol PP Kota Bandung karena memang suaranya terdengar ke luar, apalagi Helens Bar itu aktivitasnya mulai malam hari hingga dinihari.

Mahasiswa sedang berorasi di depan Gedung Kejati Jabar terkait penuntasa kasus korupsi dan juga soal tempat hiburan malam
Mahasiswa sedang berorasi di depan Gedung Kejati Jabar terkait penuntasa kasus korupsi dan juga soal tempat hiburan malam deskjabar

Suara dari tempat hiburan malam itu terdengar ke tetangga saat penghuninya tidur. Karena bising sehingga mereka terganggu dan tidak nyaman lagi atas kebisingan yang datang dari  beberapa tempat hiburan di Sukajadi tersebut.

Aril Anggrawan yang juga ketua GMNI Bandung menyatakan aktivitas tempat hiburan malam hingga menganggu warga tersebut adanya andil pemerintah, salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: PPDB 2023 Usai, Praktek Pungli dan Miskomunikasi, Dedi Suryadi: Benar Itu Terjadi

IMB itu kan produk regulasi yang berisi persyaratan/spesifikasi yang harus dipenuhi. IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan.

"Dari hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan fakta fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak ditempuh," ujar Aril.

Dijelaskan Aril, sebagaimana diketahui bahwa ijin operasional resto di Kota Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB. Tapi dalam pelaksanaannya ditemukan banyak obyek yang memiliki label resto akan tetapi beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai kebisingan musik dugem dan penjualan minuman keras.

"Kondisi sekarang sangat memprihatinkan, walaupun sudah banak keluhan bahwa pemberitaan media masa tapi tidak ada satupun aparat penegak hukum yang bergerak untuk membuat terang dugaan peristiwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut," katanya.

"Maka kami mendorong Kejati Jabar untuk melakukan supervisi pada instansi terkait agar bisa mempertanyakan hal tersebut sesuai kewenangannya," tambahnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah