Pemkab Bekasi akan Merazia dan Menutup Tempat Hiburan Malam yang Nekad Buka Selama Ramadhan 2021

- 6 April 2021, 16:49 WIB
/Antaranews

DESKJABAR - Pemkab Bekasi menyatakan akan melakukan razia dan menyegel terhadap tempat-tempat hiburan malam yang nekad beroperasi, apalagi sudah menjelang Bulan Suci ramadhan 1422 H/2021 atau Ramadan 2021.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, di Bekasi, Selasa, 6 April 2021, menegaskan, pihaknya akan menutup secara permanen terhadap tempat hiburan malam yang masih kedapatan nekad beroperasi di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

"Kami akan melakukan razia secara intensif terhadap tempat hiburan malam yang nekad beroperasi terlebih ini sudah menjelang Bulan Suci Ramadhan 1422 Hijriah," tuturnya, dikutip Antara.

Baca Juga: Persib Menunggu Lawan di Piala Menpora 2021, Dua Kapten Tim Persib Memberikan Komentar Seperti Ini

Diketahui, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan penyegelan serupa terhadap Lute Cafe akibat melanggar kebijakan PPKM berskala Mikro.

Sebuah kafe di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel hingga dua kali akibat tidak mematuhi kebijakan pemerintah daerah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan kembali nekad beroperasi.

Penegakan Perda

Dodo Hendra Rosika mengatakan penyegelan kembali terhadap "Lute Cafe" di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan akibat pengelola kafe terbukti secara diam-diam kerap membuka operasional kafe.

Baca Juga: Selama Lima Hari, Tercatat 161 Bencana Alam Menerjang Agam Sumbar

"Semalam terpaksa kami segel kembali. Jika tetap masih ingin beroperasi tanpa seizin kami, akan kami tutup permanen," katanya di Cikarang, Selasa.

Dodo menyatakan penyegelan tersebut sebagai upaya penegakan kebijakan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 323 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 di masa PPKM berskala mikro.

Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kita akan berlakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016," ujarnya.

Penyegelan saat itu dilakukan langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan beserta Tim Khusus Satgas Covid-19 Sektor Pariwisata pada Kamis (14/1/2021). ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x