Awas, Kafe atau Tempat Hiburan di Bandung yang Langgar Aturan PSBB akan Disegel Selama 14 Hari

- 20 Februari 2021, 13:42 WIB
Oded M. Danial menyatakan sanksi penyegelan akan diperketat
Oded M. Danial menyatakan sanksi penyegelan akan diperketat /Humas Pemkot Bandung/

DESKJABAR – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengancam akan menyegel kafe atau tempat hiburan yang membandel melakukan pelanggaran, selama 14 hari.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengemukakan, pihaknya sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini, masih banyak yang abai terhadap aturan.

Hal ini terutama terjadi di kafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Mau Berburu Rumah Bersubsidi, Inilah Tiga Aplikasi Online dan Tahapannya

Untuk itu, Oded berharap, penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded, usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.          

Menurut regulasi yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Konsumsi Gula Berlebih Mempercepat Penuaan Kulit: Simak Penjelasannya Disini

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x