Covid-19 Kota Bandung : Oded M Danial Ancam Pelanggar PSBB Akan Ditindak Tegas Tanpa Ampun

- 22 Januari 2021, 15:45 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial /Humas Pemkot Bandung

 


DESKJABAR- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021. Dalam rentang waktu ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan bertindak tegas setiap pelanggaran tanpa ampun.

"Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat," tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, usai memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat 22 Januari 2021.

Oded M Danial yang juga Wali Kota Bandung mengatakan Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Bisa Turun dan Aksi Mogok Berhenti, Setelah Ada Kesepakatan Ini

Baca Juga: Aneh! Sakit Hati Disebut Ganteng oleh Rekan Kerjanya, Pemuda Ini Malah Membunuhnya

"Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat," tegasnya.

Pasalnya, mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan.

"Karena kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x