DESKJABAR- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021. Dalam rentang waktu ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan bertindak tegas setiap pelanggaran tanpa ampun.
"Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat," tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, usai memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat 22 Januari 2021.
Oded M Danial yang juga Wali Kota Bandung mengatakan Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Bisa Turun dan Aksi Mogok Berhenti, Setelah Ada Kesepakatan Ini
Baca Juga: Aneh! Sakit Hati Disebut Ganteng oleh Rekan Kerjanya, Pemuda Ini Malah Membunuhnya
"Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat," tegasnya.
Pasalnya, mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan.
"Karena kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai," imbuhnya.