DESKJABAR- Ratusan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengurung Balaikota Bandung melakukan aksi unjukrasa mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Bandung.
Aksi unjukrasa tersebut dilakukan di Kantor Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Kota Bandung pada Rabu 12 Januari 2022.
Ratusan massa nampak membawa alat peraga seperti bendera, spanduk yang beberapa tulisan tentang tuntutan mereka kepada pihak berwenang.
Salah satu yang diusung dalam aksi unjukrasa tersebut tentang adanya sebuah tempat hiburan yang menganggu masyarakat, seperti bising dan tidak tertib, massa menilai Pemkot Bandung tidak punya standarisasi teknis untuk meminimalisir potensi gangguan bagi masyarakat sekitar.
Azmi Hibatullah mengatakan mencontohkan adanya sebuah tempat hiburan Karangsari Pasteur Kota Bandung.
"Saya mendapat informasi tempaat itu ijinnya Cafe dan Resto tapi pelaksanaannya jadi tempat hiburan malam," ujar Korlap Aksi, Azmi Hibatulloh kepada wartawan, Rabu 12 Januari 2022.
Kemudian tentu saja hal itu berpengaruh pada pajak kalau pajak cafe resto 10 persen, sedangkan tempat hiburan malam besaran pajaknya sebesar 35%.
"Dalam hal pemberlakuan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman (restoran, cafe) dikenakan pajak sebesar 10%, industri hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, club malam) dikenakan pajak sebesar 35%," katanya.