Peserta lelang telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar.
Perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha.
Dari itulah, berdasarkan data diatas, Nanang menduga pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 21 Juli 2023, Masih Tetap Rp1.107.000 Per Gram
Pejabat pengadaan dan PPK telah melanggar peraturan KPPU
Pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR.
"Dan banyak lagi pelanggaran yang dilakukannya," ujarnya.
Nanang yang saat itu juga didampingi aktivis antikorupsi Jawa Barat Agus Satria meminta agar Kejati Jabar melakukan pengusutan atas dugaan korupsi dan ketidakberesan dalam proses tender tersebut.
Kejati juga bisa membuka sumber data langsung dari serper IJKPBJ Cirebon. "Terindikasi IJKPBJ melakukan kegiatan kolusi dengan perusahaan calon pemenang sesuai dengan catatan dari dinas," katanya.