Dijerat Korupsi, Eks Komisaris Wika Dadan Mengaku Tak Punya Hubungan Khusus dengan Hasbi Hasan Urus Perkara

- 15 Mei 2023, 17:53 WIB
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 15 Mei 2023
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 15 Mei 2023 /deskjabar

Hercules hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Hercules sendiri dikait kaitkan dengan kasus korupsi pengurusan kasus di MA, namun dia membantahnya
Hercules hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Hercules sendiri dikait kaitkan dengan kasus korupsi pengurusan kasus di MA, namun dia membantahnya deskjabar

Sebagaimana diketahui, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

 Baca Juga: Piala Sudirman 2023, Indonesia Menang Telak 5-0 atas Kanada, Minions Sukses 'Comeback'

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah