Dijerat Korupsi, Eks Komisaris Wika Dadan Mengaku Tak Punya Hubungan Khusus dengan Hasbi Hasan Urus Perkara

- 15 Mei 2023, 17:53 WIB
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 15 Mei 2023
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 15 Mei 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Eks Komisaris Independen PT Wika Dadan Tri Yudianto hadir di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 15 Mei 2023 untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim dalam sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengant erdakwa Heryanto Tanaka.

Dalam penjelasannya Dadan, ketika menjawab jaksa KPK dan hakim ketua M Syarif menyatakan bahwa dirinya tak memiliki hubungan yang spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.

Adapun Dadan dan Hasbi diketahui telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Diduga, Dadan dan Hasbi menerima yang senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.

Baca Juga: Pelajar Indonesia Diundang LEGOLAND Malaysia Ikut Kompetisi Legoland School Challenge 2023, Begini Syaratnya

 

Proses persidangan tersebut digelar di Ruang IV Pengadilan Negeri Bandung dengan ditonton oleh banyak pengunjung. Karena kasus ini mendapat perhatian publik setelah menyeret nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kini KPK juga telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka kasus pengurusan perkara di MA.

 

Dadan Dicecar Jaksa KPK

 Baca Juga: BPK Jabar Soroti Adanya Temuan Bagi Hasil Pajak Kendaraan dan Belanja BOS di SMKN 4 Kuningan

"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya jaksa dari KPK.

"Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.

Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Namun begitu, menurut dia, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.

"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," kata Dadan.

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.

"Ada urusan pribadi," jawab Dadan.

Jaksa kemudian sempat menyinggung soal uang senilai Rp 11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka. Dadan pun menegaskan bahwa yang itu murni untuk urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.

Dadan menambahkan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka. Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

 Baca Juga: Piala Sudirman 2023, Indonesia Menang Telak 5-0 atas Kanada, Minions Sukses 'Comeback'

"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.

Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan. Dalam keterangannya, Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.

Menurut Dadan, uang itu tak langsung digunakan untuk bisnis skincare karena dirinya masih mempunyai modal. Adapun mobil yang dibeli, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.

"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.

"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.

Hercules hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Hercules sendiri dikait kaitkan dengan kasus korupsi pengurusan kasus di MA, namun dia membantahnya
Hercules hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Hercules sendiri dikait kaitkan dengan kasus korupsi pengurusan kasus di MA, namun dia membantahnya deskjabar

Sebagaimana diketahui, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

 Baca Juga: Piala Sudirman 2023, Indonesia Menang Telak 5-0 atas Kanada, Minions Sukses 'Comeback'

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah