Diberitakan sebelumnya, diketahui surat dari Ketua RW 002, Nomor 002/RW02/IV/2023, tentang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada para pengusaha ( pemilik toko, warung dan kaki lima ), menggunakan stempel asli dan ditandatangani Ketua RW setempat, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram@bogor_update.***