DESKJABAR – Viral di media sosial surat resmi salah satu pejabat RW di Kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pelaku usaha.
Para pelaku usaha di kawasan Tajur Halang Kabupaten Bogor, setelah mendapat surat edaran resmi dari RW setempat, merasa keberatan dan mengunggahnya di media sosial. Dan, berkat unggahan salah satu diantara pelaku usaha, surat tersebut menjadi viral.
Viralnya surat permintaan THR dari pejabat RW di kawasan Tajur Halang Kabupaten Bogor, sampai kepada telinga Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, saat dikonfirmasi Wartawan akhirnya angkat bicara terkait masalah tersebut.
Pihaknya meminta agar organisasi masyarakat (ormas) maupun instansi pemerintah, mulai dari perangkat RT/RW hingga lembaga negara agar tidak meminta THR kepada masyarakat.
“Janganlah organisasi swasta dan instansi pemerintah meminta dan mengirim- ngirim surat begitu,” ujar Iwan di Cibinong Kamis, 13 April 2023 sore kemarin.
Selanjutnya Iwan menuturkan, masyarakat sekarang sudah cerdas. Apalagi di era media sosial (medsos) saat ini, informasi begitu cepat beredar dan gampang viral, oleh karenanya aparatur diminta untuk tidak membuat kegaduhan.
Nggak usah pakai surat-surat, yang namanya kebaikan apalagi di Bulan Ramadhan, pasti yang punya kelebihan rezeki dengan sendirinya akan berbagi, yang penting komunikasi antar organisasi dibangun dengan baik.
“Kalau diminta dengan surat, risikonya jadi ramai, saya minta nggak usahlah ada permohonan itu,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa tidak ada aturannya dari pemerintah untuk meminta THR kepada masyarakat, dan saya tidak mengetahui untuk apa pengurus RW tersebut meminta THR.
Baca Juga: Bengkel Mebel Sukawening Bogor Ludes Terbakar, Damkar: Sumber Api Diduga ODGJ Bakar Sampah
Operasional RW sudah dikasih
“Apalagi dari RW, untuk diketahui di Kabupaten Bogor biaya operasional untuk RW sudah dikasih, jadi kalau ada permintaan kepada masyarakat buat apa?,” katanya.
Dia meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor, apabila di wilayahnya ada pengurus RW yang meminta-minta kepada masyarakat, agar dilakukan penindakan.
“Para kades harus melakukan pembinaan, kita akan buatkan surat edaran segera, jangan minta-minta kepada warga, perusahaan dan yang lainnya, saya minta jangan!,” tandasnya.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Diberitakan sebelumnya, diketahui surat dari Ketua RW 002, Nomor 002/RW02/IV/2023, tentang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada para pengusaha ( pemilik toko, warung dan kaki lima ), menggunakan stempel asli dan ditandatangani Ketua RW setempat, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram@bogor_update.***