Warga Bandung, H Jujun Junaedi Minta Keadilan Soal Tanah Miliknya yang Kini Diproses di MA Ditingkat PK

- 24 Januari 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi pengadilan - H Jujun Junaedi warga Bandung meminta keadilan soal kasusnya yang kini diproses di MA
Ilustrasi pengadilan - H Jujun Junaedi warga Bandung meminta keadilan soal kasusnya yang kini diproses di MA //Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

PK Minta Ditolak

H Jujun Junaedi saat bersama kuasa hukumnya Dadang Sukmawijaya
H Jujun Junaedi saat bersama kuasa hukumnya Dadang Sukmawijaya deskjabar

Dadang juga mengatakan terdakwa telah divonis dengan hukuman 8 bulan penjara karena melanggar Tindak Pidana Pemalsuan akta otentik atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta akta otentik.

"Proses pengadilan ditingkat kasasi MA sudah divonis dan sekarang dia mengajukan PK," ujarnya.

Alasan terdakwa mengajukan PK, menurut Dadang Sukmawijaya karena ada kehilafan kekeliruan dan kelalaian Hakim Agung dalam membuat pertimbangan hukum dalam amar putusan kasasi p no 455-K/Pid/20222 tertanggal 27 April 2022.

Dadang menegaskan beradasarkan pantauannya dalam PK tersebut tidak ditemukan adanya bukti novum baik tertulis maupun tidak menghadirkan bukti saksi, bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon PK.

Menurut Dadang, bukti bukti dalam PK tersebut merupakan pengulangan yang pernah diajukan pemohon PK Ummie baik pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Endulita! Resep Nasi Goreng Pete Ikan Asin yang Menggugah Selera, Wangi dan Enak

Kemudian terdakwa juga ternyata belum dieksekusi sesuai putusan sehingga yang bersangkutan belum menjadi narapidana sehingga dengan jelas permohonan PK terdakwa harus dinyatakan ditolak.

Kemudian menurut Dadang sesuai pasal 268 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x