Penetapan UMP 2023 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” kata Setiawan menjelaskan.
Perhitungannya yang pertama mengacu pada besaran inflasi Jawa barat year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi per kwartal tahun berjalan, tahun sebelumnya dan dua tahun sebelumnya.
Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain, dimana besarannya sesuai Permenaker ditetapkan 0,1 – 0,3.
Untuk Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.
Oleh karena itu, jatuhlah kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen.
Berikut ini daftar 10 Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi tahun 2023:
- Kota Bekasi: Rp 4.816.921 (2022) menjadi Rp 5.196.494
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798. 312 (2022) menjadi Rp 5.176. 418
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843 (2022) menjadi Rp 5.169.441
- Kota Depok: Rp 4.377.231 (2022) menjadi Rp 4.722.157
- Kota Bogor: Rp 4.330.249 (2022) menjadi Rp 4.671. 473
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206 (2022) menjadi Rp 4.549.521
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173. 568 (2022) menjadi Rp 4.502.445
- Kota Bandung: Rp 3.774.860 (2022) menjadi Rp 4.072.319
- Kota Cimahi: Rp 3.272.668 (2022) menjadi Rp 3.530.554
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248. 283 menjadi Rp 3.504.248
Itulah 10 Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi tahun 2023, sebagai imbas kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen. Selamat ya!***