DESKJABAR – Upah Minimim Kota (UMK) di Kota Sukabumi, Jawa Barat tahun 2023 dikabarkan naik, dimana kabar itu muncul pada Senin, 28 November 2022 malam, dengan muncul besaran terbaru.
Jika dihitung-hitung, UMK Kota Sukabumi naik selisih Rp 194.000 untuk tahun 2023.
Di Kota Sukabumi diketahui banyak bisnis perdagangan dan industri, dengan banyak jumlah pekerja, misalnya bidang pengolahan, minuman, tekstil, pakaian jadi, bahan kimia, galian, kendaraan bermotor, mesin, dll.
Baca Juga: Majalengka, Pemakaman TPU Girilawungan, Sejak Kapan Mulai Ada ? Ikon Sejarah Lokal
Kenaikan upah memang selalu menjadi penantian kaum pekerja, termasuk di Kota Sukabumi.
Kabar kenaikan UMK Kota Sukabumi tersebut dilansir Instagram @kotasukabumi_, Senin, 28 November 2022 malam.
Dituliskan, Wargi UMK Kota Sukabumi Tahun 2023 Naik.
Baca Juga: Sejarah Majalengka, Perkotaan Ini Memiliki Ikon Asli Berbentuk Segi Empat
Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi 2023, diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp2.756.923 dari sebelumnya Rp2.562.434.