SELAMAT! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Inilah 10 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi

- 2 Desember 2022, 22:18 WIB
UMP Jawa Barat  2023 naik 7,88 persen, inilah daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi, selamat ya!
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, inilah daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi, selamat ya! /Pixabay @iqbal nuril/

DESKJABAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Jawa Barat tersebut tentu secara otomatis mempengaruhi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dengan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 tersebut, dari 27 Kabupaten/Kota maka ada 10 yang memiliki UMK tertinggi.

Adapun UMP Jawa Barat 2023 yakni Rp 1.986.670,17 naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.841.487,31.

Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga: 4 Kuliner Legendaris Bandung Paling Hits, Wajib Kunjungi Saat Liburan dan Wisata ke Kota Kembang

Pengumuman kenaikan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2022 lalu.

UMP Jawa Barat 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Apabila ada Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada Upah Minimum Provinsi Jabar 2023.

Penetapan UMP 2023 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” kata Setiawan menjelaskan.

Perhitungannya yang pertama mengacu pada besaran inflasi Jawa barat year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi per kwartal tahun berjalan, tahun sebelumnya dan dua tahun sebelumnya.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain, dimana besarannya sesuai Permenaker ditetapkan 0,1 – 0,3.

Baca Juga: DAFTAR 12 Tim Gugur 16 Besar Piala Dunia 2022 dan 14 Tim yang Lolos 16 Besar, Bencana Jerman dan Belgia

Untuk Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

Oleh karena itu, jatuhlah kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen.

Berikut ini daftar 10 Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi tahun 2023:

  1. Kota Bekasi: Rp 4.816.921 (2022) menjadi Rp 5.196.494
  2. Kabupaten Karawang: Rp 4.798. 312 (2022) menjadi Rp 5.176. 418
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843 (2022) menjadi Rp 5.169.441
  4. Kota Depok: Rp 4.377.231 (2022) menjadi Rp 4.722.157
  5. Kota Bogor: Rp 4.330.249 (2022) menjadi Rp 4.671. 473
  6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206 (2022) menjadi Rp 4.549.521
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173. 568 (2022) menjadi Rp 4.502.445
  8. Kota Bandung: Rp 3.774.860 (2022) menjadi Rp 4.072.319
  9. Kota Cimahi: Rp 3.272.668 (2022) menjadi Rp 3.530.554
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248. 283 menjadi Rp 3.504.248

Itulah 10 Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi tahun 2023, sebagai imbas kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen. Selamat ya!***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x