Jika memang kata Asep Darajat ada beberapa pengusaha lain di Sumedang yang ikut udunan buat nutup masalah KPK, kenapa hanya kliennya saja yang dipersoalkan?.
Dikatakan, untuk bahasan sewa bendera, kliennya bersikeras tak mengatajan hanya pelksana dan punya surat kuasa serta surat tugas dari direktur PT MMS.
Seharusnya, JPU ikuti kata hakim agar dipertemukan langsung antara Heru dan Usep disertai kelengkapan bukti.
Garis besarnya, Uesp sudah pastikan tidak mengetahui apalagi melakukan hal yang di tuduhkan oleh terdakwa Asep.
"Jadi, tidak perlu melebar apalagi melibatkan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Karena toh sudah jelas siapa pemenang lelang siapa pemberi tugas dan siapa penerima tugasnya," ujar Richard.
Sebelum sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bukti-bukti terkait berkas transaksi keuangan proyek itu.
Dari mulai SP2D, alur keuangan pinjaman bank dan lainnya disaksikan oleh Majelis Hakim, Kuasa hukum, dan JPU.
Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan sengan agenda tuntutan.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Laksanakan Project Best Learning, untuk Tingkatkan Kompetensi Lulusan
KPK