Jaksa Sebut Nama Walikota Sukabumi di Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Pelita Rp19,5 M, PH Keberatan Dakwaan Jaksa

- 23 November 2022, 15:55 WIB
Sidang kasus korupsi revitalisasi Pasar Pelita Kota Sukabumi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu hari ini
Sidang kasus korupsi revitalisasi Pasar Pelita Kota Sukabumi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu hari ini /deskjabar

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang menyeret nama Staff Walikota Sukabumi Ayep Supriatna sudah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 23 November 2022 barusan.

Dalam kasus korupsi tersebut tidak dihadiri oleh tersangka secara langsung, tapi dihadirkan secara daring dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Kota Sukabumi Faisal Bustomi Makki.

Selain Ayep Supriatna juga dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Sukabumi ini dari unsur swasta yakni Irwan.

Baca Juga: SETELAH Hengkang dari MU, Inilah Daftar Klub yang Mungkin Jadi Tujuan Ronaldo Usai Piala Dunia 2022 Qatar

Sidang kasus korupsi Pasar Pelita Sukabumi tersebut berdasarkan dakwaan jaksa menulai kerugian negara Rp 19,5 miliar akibat dari bank garansi bodong.

Sidang tersebut ternyata mendapat perhatian serius dari KPK yang menurunkan langsung tim nya untuk monitoring selama persidangan.

Dalam uraian dakwaan Jaksa, peran Irwan selaku kuasa PT Anugerah Kencana Abadi yang sebelumnya beberapa kali pertemuan dengan Walikota Sukabumi Mohammad Muraz terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan kerjasama melalui BGS/BOT. Irwan bertemu Walikota bersama Hari S Rahadja, Ucup dan Cecep.

Saat itu Ayep Supriatna selaku Kepala Diskoperindag saat itu telah menyusun dokumen Feasibility Study Pasar Pelita dengan memerintahkan AGus Susanto membuat dokumen dengan tanggal mundur seolah olah waktu penandatangan tertulis Juli 2014 yang ditandatangi Dudi Fathul Jawad, Kepala Diskoperindag periode 2008-2014.

Lalu menurut jaksa nilai rencana kebutuhan investasi perkiraan biaya membangun Pasar Pelita dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung. Ayep selaku Kepala Diskoperindag juga menyetujui kerangka acuan kerja tanpa proses pembahasan.

Baca Juga: KABASARNAS : 151 Orang Terdampak Gempa Cianjur dalam Pencarian Hari Ini, Basarnas Konsentrasikan Satu Hal Ini

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x