Asep mengaku kenal Usep karena memang Usep sudah sejak lama dan sering menggerjakan proyek di Sumedang.
Bahkan, kata dia, Usep pun yang membantu Dinas PUPR saat kesulitan uang untuk menutup permintaan seseorang (oknum) untuk menyuap orang KPK.
"Saat itu PUPR ada urusan dengan KPK dan ada orang yang minta uang ke dinas sebesar 1,5 miliar rupiah yang bilang bisa menyesaikan masalah PUPR Sumedang dengan KPK saat itu," ujarnya.
Kemudian, menurut Asep, saat itu beberapa pengusaha diminta uang pinjaman oleh dinas yang akhirnya dijanjikan yang udunan akan diberi pekerjaan di 2019.
Menurut Asep, ada beberapa pengusaha Sumedang yang patungan atau udunan, termasuk diantaranya Usep Saepudin.
Baca Juga: Negara Jadwalkan Vakansi Libur dalam Negeri dan CUTI BERSAMA Tahun Baru 2023
“Usep memberikan uang tersebut melalui sopir dinas sebesar Rp 200 juta. Uangnya sebagai pinjaman iuran beberapa pengusaha, ya nutup dugaan oknum KPK itu,” terangnya.
Lebih lanjut, hakim menanyakan kepada saksi terdakwa, Asep Darajat.
“Apakah anda tahu kalau sewa bendera itu tidak boleh?” tanya Ketua Majelis Hakim.
Asep menjawab dia tahu soal itu, sambil tertunduk berucap menyesal.