"Kami juga termakan waktu, untuk pemanggilan saksi ini. Ini waktunya mepet sekali," katanya.
Pada persidangan Selasa 1 November 2022 kemarin sudah dipanggil dan datang kepersidangan sebagai saksi yakni Ivan Gunawan alias Igun.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada sebanyak 11 orang dijadikan terdakwa.
Dari belasan orang ini JPU membuat empat dakwaan tiga dakwaan untuk 10 orang dinilai melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU. Sedangkan satu orang hanya didakwa UU TPPU.
Modus penipuan yang dilakukan dengan cara PT DNA Pro Akademi mengaplikasi distribusi penjualan langsung sistem skema piramida.
Jadi uang yang diinvestasikan oleh member diberikan menjadi keuntungan investasi dan bonus marketing kepada member.
Untuk lebih percaya, DNA PRO menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia.
Namun kenyataannya DNA Pro sengaja mendirikan broker fiktif yaitu PT Mitra Alfa Sukses untuk menampung yang yang didepositokan para membeer.