Baca Juga: Resep Membuat Sambal Bawang Pedas yang Enak, Bikin Nagih, Bisa Buat Temen Makan, Yuk Cobain!
Warga tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya seorang ibu-ibu yang lewat depan rumah tersebut mendengar seorang wanita menangis meminta tolong dari dalam sebuah rumah.
Ibu-ibu tersebut bergegas menelpon keamanan untuk meminta bantuan, yang dalam video berdurasi 25 detik yang tersebar di media sosial terlihat warga dengan sigap membongkar pintu yang terkunci dari luar untuk menyelamatkan ART tersebut dari dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan dan juga penyekapan terhadap ART asal Garut tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: TERKINI Over Kapasitas, Jembatan di India Runtuh, Ratusan Orang Dilaporkan Tewas
“Kejadian itu berlangsung kurang lebih kurun waktu 3 bulan, jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan,” kata Kompol Niko ketika memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi hari Senin, 31 Oktober 2022.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami penyebab atas kejadian tersebut dan fokus untuk pemulihan kondisi fisik dan psikis korban.
Niko juga menjelaskan bahwa jika terbukti kebenarannya maka kedua pelaku dapat dijerat hukuman dengan Undang-undang KDRT maksimal penjara 10 tahun.
“Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun” kata Niko.***