DESKJABAR - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang AA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan.
Meskipun Kepolisian Daerah Jawa Barat Polda Jabar sudah menetapkan AA sebagai tersangka, namun ia belum ditahan.
Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa tersangka belum ditahan karena sedang sakit. Hal itu dikuatkan dengan surat dokter.
"Akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Ibrahim, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 8 Oktober 2022 dikutip DeskJabar dari AntaraNews.
Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, maka total ada empat tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dengan penetapan AA sebagai tersangka, kini totalnya ada empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan itu.
Enpat orang tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut terdiri dari orang AA, L, D, dan R.
Jika kondisi AA membaik, kepolisian akan langsung memanggilnya ke kantor polisi untuk diperiksa. Dikatakan Ibrahim, tersangka juga akan langsung ditahan.
Menurut Ibrahim Tompo, AA dan R adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D warga biasa.
Baca Juga: Gelagat Aneh Lesti Kejora Diungkap Rara LIDA Sebelum KDRT Terjadi, Rara : Nyanyi Lagu Bahagia, Tapi Nangis...
Kendati sudah empat yang dinyatakan sebagai tersangka, namun kepolisian baru menahan L.
Ibrahim meminta R dan D menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.