"Jika tidak (kooperatif), maka menurutnya polisi bakal melakukan tindakan hukum berupa penangkapan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, namun korban baru melapor ke polisi pada 20 September 2022.***