Kepala BKPSDM Karawang AA jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

- 9 Oktober 2022, 11:00 WIB
Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang  AA  menjadi tersangka.
Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang AA menjadi tersangka. /Humas Polda Jabar/

DESKJABAR - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang AA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan.

Meskipun Kepolisian Daerah Jawa Barat Polda Jabar sudah menetapkan AA sebagai tersangka, namun ia belum ditahan.

Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa tersangka belum ditahan karena sedang sakit. Hal itu dikuatkan dengan surat dokter.

"Akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Ibrahim, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 8 Oktober 2022 dikutip DeskJabar dari AntaraNews.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Penjelasan Sutradara Preman Pensiun 6 Kenapa Tayang Ulang Lebih Panjang dari Durasi Fresh

Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, maka total ada empat tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dengan penetapan AA sebagai tersangka, kini totalnya ada empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan itu.

Enpat orang tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut terdiri dari orang AA, L, D, dan R.

Jika kondisi AA membaik, kepolisian akan langsung memanggilnya ke kantor polisi untuk diperiksa. Dikatakan Ibrahim, tersangka juga akan langsung ditahan.

Menurut Ibrahim Tompo, AA dan R adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D warga biasa.

Baca Juga: Gelagat Aneh Lesti Kejora Diungkap Rara LIDA Sebelum KDRT Terjadi, Rara : Nyanyi Lagu Bahagia, Tapi Nangis...

Kendati sudah empat yang dinyatakan sebagai tersangka, namun kepolisian baru menahan L.

Ibrahim meminta R dan D menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

"Jika tidak (kooperatif), maka menurutnya polisi bakal melakukan tindakan hukum berupa penangkapan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, namun korban baru melapor ke polisi pada 20 September 2022.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x