Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan, Kutuk Keras Penganiayaan Wartawan oleh Oknum ASN di Karawang

- 3 Oktober 2022, 07:23 WIB
Mantan Kapolda Jabar Abah Anton Charliyan mengutuk keras penganiayaan wartawan oleh oknum ASN di Karawang, Jawa Barat
Mantan Kapolda Jabar Abah Anton Charliyan mengutuk keras penganiayaan wartawan oleh oknum ASN di Karawang, Jawa Barat /Dok. Pribadi Anton Charliyan/

DESKJABAR - Mantan Kapolda Jabar dan Kadiv Humas Polri Anton Charliyan mengutuk keras penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh oknum ASN di Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Abah Anton Charliyan, demikian panggilan akrabnya, tugas dan pekerjaan wartawan itu dilindungi UU Pers. Jadi jangankan menganiaya, menghalang-halangi saja sudah kena pasal Pidana.

Sebab itu, tegas Abah Anton Charliyan, bila ada awak media yang disiksa dan dianiaya, hal itu jelas merupakan suatu pelanggaran berat bagi siapapun.

Baca Juga: Anton Charliyan: Tragedi Sepakbola Malang Tragedi Kemanusiaan Terbesar, Kibarkan Bendera Setengah Tiang!

"Apalagi (bagi) seorang ASN karena sudah melanggar 2 Kitab UU sekaligus, yakni UU Pers dan UU Pidana Umum", ujar Abah Anton Charliyan, Senin 3 Oktober 2022.

Abah Anton Charliyan menegaskan, peristiwa penganiayaan wartawan di Karawang yang dilakukan oknum ASN itu perlu diusut hingga tuntas. Tidak hanya pelaku tapi juga aktor intelektual yang ada di belakangnya.

"Proses penegakan hukumnya juga harus dikawal, agar pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, untuk pembelajaran bagi semua agar kejadian penganiayaan terhadap aeak media tidak terulang terus menerus", kata Abah Anton Charliyan yang juga menjadi pemimpin umum sejumlah media online.

Sementara itu, Kabid humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang.

Dia menjelaskan, tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu, baru L yang sudah ditahan. Sedangkan DA dan RA, belum memenuhi panggilan kepolisian.

Baca Juga: Bagaimana Ekonomi Kreatif Dapat Meningkatkan Potensi Daerah Wisata? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x