Bareskrim Polri Ringkus Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM, Kaitannya dengan FOX dan F3X di Bandung

- 16 Agustus 2022, 21:19 WIB
ilustrasi sabu-sabu/Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di tempat hiburan malam di Bandung. / BNN Sumatera Selatan
ilustrasi sabu-sabu/Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di tempat hiburan malam di Bandung. / BNN Sumatera Selatan /

DESKJABAR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meringkus Kasat Resnarkoba Polres Karawang, wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Tersangka yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang itu berpangkat AKP dengan inisial ENM.

AKP ENM ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Bandung, tepatnya di tempat hiburan malam (THM), yakni, FOX KTV Bandung dan F3X Club Bandung.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Krisno H. Siregar.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Berikut Kata-kata Mutiara yang Bijak, Cocok Dijadikan Caption Foto di Media Sosial

"Betul (ada penangkapan perwira polisi)," kata Krisno seperti dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Disebutkan perwira itu adalah berinisial ENM dengan pangkat AKP atau Ajun Komisaris Polisi. AKP ENM menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Polda Jabar," jelas Krisno.

Dijelaskannya, tersangka AKP ENM ditangkap sejak beberapa hari lalu. AKP ENM ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB pagi bertempat di basement Taman Sari Mahogani Apartement Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Didapatkan informasi setelah proses penyelidikan, AKP ENM tenyata terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi setelah pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x