"Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu sipil. Untuk kedua tersangka ini, kita harap koperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Menurut dia, jika keduanya tidak memenuhi panggilan polisi, maka pihaknya tak segan melakukan upaya hukum lain, salah satunya dengan penangkapan.
"Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada," tegas Ibrahm Tompo***