Dan menampilkan seakan akan keuntungan yang besar dari bermain treading di platfom itu dan berhasil memiliki barang barang mewah dari hasil platfom Quotex itu.
Doni Salmanan didakwa pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Permen Bisa Mengatasi Takut, Cemas, Serangan Panik, Rasanya Enak Manfaatnya Maksimal
Selain itu Doni Salmanan juga dijerat pasal 378 KUHPidana dan kedua pertama pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***