Gagal Curi HP Jadi Motif Penusukan di Cimahi, Pelaku Akhirnya Ditangkap dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2022, 10:45 WIB
Rizal Nugraha Gumilar alias Ical yang jadi pelaku dalam kasus penusukan anak di Cimahi/Humas Polda Jawa Barat
Rizal Nugraha Gumilar alias Ical yang jadi pelaku dalam kasus penusukan anak di Cimahi/Humas Polda Jawa Barat /

Pelaku disangkakan 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Maka, pelaku penusukan anak di Cimahi tersebut terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: BURUAN CUY, Klaim Kode Redeem FF 24 Oktober 2022, GRATIS Hadiah Kece Skin hingga Diamond, GARENA FREE FIRE

Demikian penjelasan tentang motif pelaku penusukan anak di Cimahi beserta hukuman bagi si pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah