Pelaku disangkakan 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Maka, pelaku penusukan anak di Cimahi tersebut terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Demikian penjelasan tentang motif pelaku penusukan anak di Cimahi beserta hukuman bagi si pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap.***