Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif 4 Tahun Penjara, Pengacara Nyatakan Banding

- 23 September 2022, 19:49 WIB
Pengacara Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif Sitanala Butar Butar menyatakan banding, setelah majelis hakim memvonis terdakwa 4 tahun penjara/Instagram@donnyherlambangnew
Pengacara Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif Sitanala Butar Butar menyatakan banding, setelah majelis hakim memvonis terdakwa 4 tahun penjara/Instagram@donnyherlambangnew /

Hakim Hera Kartiningsih menyatakan selain vonis 4 tahun penjara juga Ade Yasin dikenakan denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kembali Memanas! Tasyi Athasyia dan Suami Kembali Unggah Video Klarifikasi, Dirinya Mendapat Banyak Fitnah

Menurut hakim, terdakwa Ade Yasin terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai bahwa Ade Yasin bersama terdakwa lain telah terbukti mempengaruhi petugas BPK Jawa Barat, dengan memberi uang kepada auditor (Pemeriksa BPK) untuk meminimalisir temuan hasil pemeriksaan oleh BPK, yang pada akhirnya akan berpengaruh untuk mendapatkan WTP.

Mendengar putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Ade Yasin 4 tahun penjara, tim kuasa hukum Dinalara Butar Butar menyatakan banding, dilansir Deskjabar.com dari Instagram@donnyherlambangnew dan Deskjabar.com.

“Jelas-jelas semua media mendengarkan, disetiap persidangan semua saksi menyatakan, bahkan saksi pemberipun menyatakan tidak pernah dalam rangka WTP, kenapa semua pertimbangan majelis hakim semua diarahkan ke WTP, pernyataan majelis hakim ini melebihi pernyataan JPU, maka hal ini kami menyatakan banding,” ujar Dinalara Butar Butar.

Selanjutnya Dinalara Butar Butar mengatakan, kami kecewa dengan putusan ini, 39 saksi yang dihadirkan dan dua saksi ahli memberikan kesaksian bahwa Ade Yasin tak terlibat.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Amankan 10 Orang Terkait Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, di Depan Gedung DPRD Jabar

Kesaksian 39 saksi dan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan hakim, semua media tahu dan menyaksikan persidangan, tidak ada satupun saksi yang mengatakan keterlibatan Ade Yasin, kata Dosen Universitas Pakuan Bogor ini.

Masih menurut Dinalara Butar Butar, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dimiliki Jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin, pasalnya Ade Yasin tidak terjaring OTT KPK melainkan dijemput petugas KPK di rumah dinas Bupati untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram@donnyherlambang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x