Sidang Ade Yasin Memasuki Babak Baru, Ahli Hukum Pidana Dihadirkan Penasehat Hukum untuk Bantah Dakwaan Jaksa

- 29 Agustus 2022, 12:08 WIB
Sidang lanjutan Ade Yasin, bupati Bogor nontiaktif menghadirkan ahli hukum pidana
Sidang lanjutan Ade Yasin, bupati Bogor nontiaktif menghadirkan ahli hukum pidana /Budi S. Ombik/Deskjabar.com

Anthon mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.

Jumlah itu hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya. Yakni tersangka Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp195 juta dan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp230 juta.

Sementara, saksi lainnya yang juga auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor. Namun batal diserahkan.

Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI: Kepulauan Mentawai Sumatera Barat Diguncang Gempa 6,4 Magnitudo, Begini Informasi BMKG

Baca Juga: Gempa Padang Hari Ini, BMKG Sebut Gempabumi Besar 6.4 M, Pusat Gempa Kepulauan Mentawai Sumbar

“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” ujar Gerri.

Menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah yang menjabat Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” paparnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x