Sidang Ade Yasin Memasuki Babak Baru, Ahli Hukum Pidana Dihadirkan Penasehat Hukum untuk Bantah Dakwaan Jaksa

- 29 Agustus 2022, 12:08 WIB
Sidang lanjutan Ade Yasin, bupati Bogor nontiaktif menghadirkan ahli hukum pidana
Sidang lanjutan Ade Yasin, bupati Bogor nontiaktif menghadirkan ahli hukum pidana /Budi S. Ombik/Deskjabar.com

DESKJABAR- Sidang lanjutkan kasus Bupati Bogor non aktif Ade Yasin memasuki babak baru, dalam persidangan yang digelar hari ini Senin 29 Agustus 2022 memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Saksi ahli yang diajukan dalam sidang Ade Yasin tersebut ada dua saksi ahli yang akan memaparkan untuk memperkuat dakwaan jaksa KPK.

Sebelumnya ada 39 saksi yang dihadirkan namun Jaksa KPK masih kesulitan untuk mengaitkan kasus suap dengan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Baca Juga: MACHO SLUR, Ada Hadiah M1887 One Punch Man, Pharaoh, Dll, CEPET KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, GRATIS GARENA

Baca Juga: Pertama Kalinya, Bharada E dan Ferdy Sambo akan Bertemu di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Para saksi yang dihadirkan mulai dari pegawai BPK, sekretaris daerah (sekda), pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, KONI hingga Kadin dan para pengusaha, justru menguatkan adanya modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPK.

Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli yakni Arsan Latif, yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Pria kelahiran Ujungpandang itu dikenal sering memberikan pendampingan percepatan APBD di berbagai daerah di Indonesia. Ia pun sangat hafal betul pengelolaan keuangan pendapatan di daerah.

Arsan Latif juga dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019. PP ini mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

Sementara JPU KPK menghadirkan Wiryawan Chandra Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, sebagai saksi ahli. Wiryawan juga dikenal pengajar hukum administrasi negara.

Pada persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor, Bandung, Rabu (24/8) lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang pegawai BPK sebagai saksi.

Dalam kasus ini, empat orang yang merupakan auditor BPK tersebut juga berstatus tersangka.

 

Baca Juga: GEMPA TERKINI Mentawai, BMKG Peringatkan Warga Sekitar, Waspada akan Gempa Susulan atas Gempabumi 6.4 M

Baca Juga: Kode Redeem FF 29 Agustus 2022; Ada MP40 Tunes of Roses, Bandingkan dengan M1887, Mana Lebih Favorit?

Baca Juga: Objek Wisata Legendaris Waduk Darma Kuningan, Semakin Molek setelah Revitalisasi

Dalam persidangan lalu, salah satu tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin

Di depan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, ia mengaku sempat bertemu dengan Ade Yasin medio Oktober 2021. Hal itu disebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP, namun soal hal lain.

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” katanya dalam sidang sebelumnya.

Anthon yang menjabat penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa ia tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor maupun bupati.

Anthon mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.

Jumlah itu hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya. Yakni tersangka Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp195 juta dan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp230 juta.

Sementara, saksi lainnya yang juga auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor. Namun batal diserahkan.

Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI: Kepulauan Mentawai Sumatera Barat Diguncang Gempa 6,4 Magnitudo, Begini Informasi BMKG

Baca Juga: Gempa Padang Hari Ini, BMKG Sebut Gempabumi Besar 6.4 M, Pusat Gempa Kepulauan Mentawai Sumbar

“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” ujar Gerri.

Menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah yang menjabat Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” paparnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x