Pada persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor, Bandung, Rabu (24/8) lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang pegawai BPK sebagai saksi.
Dalam kasus ini, empat orang yang merupakan auditor BPK tersebut juga berstatus tersangka.
Baca Juga: Objek Wisata Legendaris Waduk Darma Kuningan, Semakin Molek setelah Revitalisasi
Dalam persidangan lalu, salah satu tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin
Di depan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, ia mengaku sempat bertemu dengan Ade Yasin medio Oktober 2021. Hal itu disebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP, namun soal hal lain.
“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” katanya dalam sidang sebelumnya.
Anthon yang menjabat penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa ia tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor maupun bupati.