Terbaru dari Sidang Lanjutan Ade Yasin, Jaksa KPK Perdalam Aliran Dana Suap dari Saksi 4 Pegawai BPK Jabar

- 24 Agustus 2022, 12:03 WIB
Perdalam Dana Suap kepada Auditor, Jaksa KPK Hadirkan 4 Pegawai BPK Jabar dalam Sidang Bupati Ade Yasin
Perdalam Dana Suap kepada Auditor, Jaksa KPK Hadirkan 4 Pegawai BPK Jabar dalam Sidang Bupati Ade Yasin /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali digelar sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.

Di sidang Ade Yasin tersebut menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).

Dalam sidang Ade Yasin tersebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini telah menghadirkan 35 orang saksi dihadapkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Spesial HUT ke-5 FF; Bonus Pet Owl Hoot dan Scythe Jewel Axe Hari Ini, 24 Agustus 2022

 

Ppenyid KPK masih berusaha membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap justru oknum BPK yang lebih aktif meminta uang kepada para kontraktor. Aksi ini liar dilakukan tanpa melalui pegawai Pemkab Bogor.

Jaksa KPK menghadirkan empat orang pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditoriat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa).

Diketahui dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar ini, Jaksa KPK masih mengalami kesulitan membuktikan adanya perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi terdakwa.

Tercatat sudah 35 saksi dihadirkan namun belum satupun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan suap.

Justru dalam persidangan terungkap oknum BPK Jabar lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan Ihsan Ayatullah. 

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkapkan, hingga kini dakwaan KPK lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Baca Juga: Usaha Komoditi Karet di Jawa Barat, Beda Nasib Antara Usaha Kebun Rakyat dan Perkebunan Besar

"Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas," tegas Dinalara didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno.

Menariknya lagi dalam sidang Senin lalu, terdakwa Ihsan Ayatullah kembali menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin. 

Dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kembali menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Ade Yasin terkait pemberian uang kepada BPK.

Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan, yakni pemilik Dede Print, Dede Sopian, sempat ditanya oleh Ihsan.

"Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan kepada Dede.

"Tidak pernah," jawab Dede.

Setelah itu, Ihsan kembali bertanya pada Dede.

"Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, red) terkait BPK ini?"

"Tidak pernah," timpal Dede lagi.

Ihsan pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin soal pemberian uang kepada BPK RI Perwakilan RI.

Baca Juga: KASUS SUBANG Belum Terungkap, Yosef Hidayah Singgung Kasus Brigadir J, Kenapa?

"Yang Mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini," ungkap Ihsan.

Ihsan juga sempat mengutarakan hal serupa dalam persidangan pada Senin (15/8) lalu. Saat itu, ia buka suara bahwa Ade Yasin tidak terlibat soal adanya aliran uang.

Saat itu, Ihsan dimintai tanggapan terkait keterangan para saksi. Ihsan pun menjawab bahwa penarikan uang dari sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengusaha, terjadi bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati.

"Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin,red)," katanya dalam persidangan.

Ihsan menegaskan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah, yang kini juga berstatus terdakwa, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.

"Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," ujar Ihsan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x