Ke-4 terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakinkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Dan itu kami akan buktikan. Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Dinalara mengatakan meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima majelis hakim, pihaknya tetap meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
"Saya optimistis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin," tuturnya.
Terlebih, kata Dinalara KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.***