Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif, Saksi Kembali Beri Kesaksian Meringankan di Pengadilan Tipikor Bandung

- 10 Agustus 2022, 12:05 WIB
Lanjutan sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Agustus 2022
Lanjutan sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Agustus 2022 /yedi Supriadi/DeskJabar

Ke-4 terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U16 Hari Ini: Indonesia vs Myanmar dan Thailand vs Vietnam Ini Link Live Streaming

Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakinkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Dan itu kami akan buktikan. Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Dinalara mengatakan meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima majelis hakim, pihaknya tetap meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

"Saya optimistis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin," tuturnya.

Baca Juga: DI AGUSTUS Ini Ada Evo Gun SG 2 dan M4A1, Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 10 Agustus 2022 ke Reward Garena

Terlebih, kata Dinalara KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x