Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif, Saksi Kembali Beri Kesaksian Meringankan di Pengadilan Tipikor Bandung

- 10 Agustus 2022, 12:05 WIB
Lanjutan sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Agustus 2022
Lanjutan sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Agustus 2022 /yedi Supriadi/DeskJabar

DESKJABAR - Sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Jl. LLE Martadinata Bandung, Rabu 10 Agustus 2022.

Sidang yang diketuai hakim Hera Kartiningsih sempat terjadi penegasan saksi meringankan kepada terdakwa, dan ditanyakan ke tim kuasa hukum.

Penegasan saksi meringankan itu terungkap dari pertanyaan JPU kepada saksi. Dan hal itu disimpulkan hakim ketua sebagai saksi meringankan bagi terdakwa.

Baca Juga: Kepribadian Watak Melankolis: Pemikir yang Handal dan Perfek, Benarkah?

"Kami tidak menghadirkan saksi meringankan dalam sidang ini ketua," kata Dinalara Butar Butar tim kuasa hukum terdakwa pada sidang lanjutan, Rabu 10 Agustus 2022.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menghadirkan 6 orang saksi.

Keenam orang saksi tersebut masing masing Kepala Dinas Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U-16 Hari Ini Rabu, 10 Agustus 2022, Timnas Indonesia Vs Myanmar

Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya.

Pemeriksaan ke-6 saksi tersebut pada sidang lanjutan kasus suap dugaan anggota BPK untuk empat orang terdakwa.

Ke-4 terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U16 Hari Ini: Indonesia vs Myanmar dan Thailand vs Vietnam Ini Link Live Streaming

Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakinkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Dan itu kami akan buktikan. Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Dinalara mengatakan meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima majelis hakim, pihaknya tetap meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

"Saya optimistis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin," tuturnya.

Baca Juga: DI AGUSTUS Ini Ada Evo Gun SG 2 dan M4A1, Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 10 Agustus 2022 ke Reward Garena

Terlebih, kata Dinalara KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x