DESKJABAR- Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan Rahman dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 6 Juli 2022.
Jaksa Sukanda dalam membacakan nota tuntutannya di depan hakim yang diketuai oleh Dalyusra menyebutkan Fauzan ikut andil meski bersifat pasif dalam aksi unjukrasa ricuh di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzan Rahman selama 10 bulan kepada terdakwa," ucap Jaksa Sukanda.
Baca Juga: JELANG Idul Adha 2022, Berikut 6 Hal yang Disunnahkan Rasulullah SAW
Dalam perkara ini, Fauzan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan dalam aksi unjukrasa yang berakhir ricuh di Mapolda Jabar beberapa bulan lalu.
Sebelum menyampaikan nota tuntutannya jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.
Atas tuntutan tersebut, Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Fauzan akan menanggapi melalui nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan.
Menurut Rizky Rizgantara, tuntutan dan juga fakta persidangan menilai aksi kliennya itu perbuatan pasif.