Sidang Kasus BJB, Terungkap Ada Perintah Direksi Bank BJB Terkait Pemecatan Agus Mulyana

- 23 Juni 2022, 17:40 WIB
Kasus BJB, Agus Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 23 Juni 2022
Kasus BJB, Agus Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 23 Juni 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus gugatan Agus Mulyana terhadap Bank BJB dan tergugat lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 23 Juni 2022.

Dalam sidang tersebut Agus Mulyana membeberkan bukti permulaan berupa rekaman video yang berisi percakapan dirinya dengan Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten (YKP BJB) Totong Setiawan.

Rekaman disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemecatan Agus Mulyana sebagai dosen dari STIE Ekuitas. Dengan pemecatan itu Agus Mulyana menganggap dirinya gagal saat tes di OJK.

Baca Juga: Cara Memasak Daging Kambing Agar Tidak Prengus, Nomor 6 Jarang Diketahui, Persiapan Idul Adha 

Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH. dalam persidangan langsung menyampaikan bukti video rekaman tersebut kepada majelis hakim.

Kamaludin juga menyampaikan transkrip percakapan dalam video yang terdiri dari 19 file dan berdurasi 2 jam.

Namun majelis hakim tak membuka video tersebut dan menyatakan akan membukanya sendiri. Hakim langsung menutup sidang dan akan melanjutkannya pada 7 Juli 2022.

Usai sidang kepada wartawan Kamaludin mengatakan, saat ini sudah jelas dan terang benderang bahwa ada perintah dari Direksi Bank BJB terkait pemecatan Agus Mulyana dari dosen STIE Ekuitas.

Dikatakannya, Totong datang ke rumah Agus Mulyana pada 31 Januari 2022. Ia meminta Agus mundur dari jabatannya sebagai dosen STIE Ekuitas .

Ia juga meminta surat pengunduran diri tanggalnya dimundurkan. Agus menolak permintaan Ketua dan Wakil Ketua YPK BJB tersebut.

Selanjutnya Totong mengatakan bahwa ia memecat Agus dari jabatan dosen STIE Ekuitas karena adanya permintaan dari Direksi Bank BJB.

"Saya hanya menjalankan perintah dari Direksi Bank BJB," kata Totong seperti dikatakan melalui rekaman video tersebut.

Dengan bukti video ini, katanya, jelas bahwa kasus ini bisa dilanjutkan dan patut digelar oleh Pengadilan Negeri. Iini jelas bukan perkara hubungan industrial," kata Kamal.

Baca Juga: ADA CUPU DALAM KASUS SUBANG, Danu dan Yosef Saling Tuduh, 3 Petunjuk Yosef Mengarah ke Tersangka, Benarkah

Ia menambahkan, bukti ini dimaksudkan untuk menguatkan eksepsi yang disampaikan kliennya tentang kasus yang digugatnya adalah perkara perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, katanya, sudah tepat jika persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung. "Bukan di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.

Sementara itu, Agus Mulyana sendiri seusai sidang mengatakan, setelah dirinya membaca berulang-ulang19 file bukti rekaman, dia melihat ada tekanan terhadap tergugat I untuk menyerahkan surat pemecatan.

"Walaupun dipercakapan dia mengatakan minta maaf dan mengtaakan tidak layak untuk itu (pemecatan). Karena ada perintah jelas, namanya disebutkan, jabatannya pun disebutkan. Saya berharap di putusan sela bisa memberi putusan yang adil bahwa ini memang bukti-bukti perbuatan melawan hukum," katanya. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah