Jaksa Eksekusi Barang Sitaan Senilai Rp 2,5 M dari Andy Winarto, Pembobol Bank BJB Syariah

- 28 Mei 2021, 11:47 WIB
Kepala Kejari Bandung saat menyerahkan barang sitaan dari kasus tindakpidana korupsi berupa uang senilai Rp 2,5 miliar diterima oleh pejabat dari Bank BJB Syariah di Gedung Kejari Bandung Jl. Jakarta Kota Bandung Jumat 28 Mei 2021
Kepala Kejari Bandung saat menyerahkan barang sitaan dari kasus tindakpidana korupsi berupa uang senilai Rp 2,5 miliar diterima oleh pejabat dari Bank BJB Syariah di Gedung Kejari Bandung Jl. Jakarta Kota Bandung Jumat 28 Mei 2021 /yedi supriadi


DESKJABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan barang sitaan berupa uang atas kasus pembobolan bank BUMD BJB Syariah dengan terdakwa Andy Winarto. Dari 11 bidang tanah hasil sitaan, empat di antaranya berhasil dilelang dengan nilai Rp 2,5 miliar.

Penyerahan dilakukan dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Elan Suherlan kepada Kepala Kejari Bandung M. Iwa S Pribawa dan selanjutnya diserahkan ke BJB Syariah.

Andy Winarto sendiri merupakan terpidana atas kasus korupsi BJB Syariah yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar lebih. Andy Winarto kini menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

"Ini adalah bagian dari proses eksekusi tindak pidana korupsi. Jadi ini kan barang rampasan namanya dan sudah disita, kemudian dirampas dan putusannnya inkrah, yang dalam putusannya adalah dirampas untuk negara, dalam hal ini BJB Syariah," ucap Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Elan Suherlan di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat 28 Mei 2021.

Elan menuturkan eksekusi dilakukan dengan cara pelelangan. Proses pelelangan sendiri dilakukan oleh Kejari Bandung dengan pengawasan dari Kejagung lantaran posisi aset barang sitaan berada di luar Kota Bandung.

Baca Juga: KONI Kota Bandung Incar Juara Umum Porprov XIV Jabar 2022, Nuryadi : Mengembalikan Kejayaan Kota Bandung

Sebelas bidang tanah tersebut keseluruhannya berada di Kabupaten Garut. Kejari melakukan eksekusi dengan melelang barang sitaan tersebut dengan hasil Rp 2,5 miliar dari empat bidang tanah yang berhasil dilelang.

Menurut Elan, eksekusi ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengadili kasus tersebut.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x