Jaksa Eksekusi Barang Sitaan Senilai Rp 2,5 M dari Andy Winarto, Pembobol Bank BJB Syariah

- 28 Mei 2021, 11:47 WIB
Kepala Kejari Bandung saat menyerahkan barang sitaan dari kasus tindakpidana korupsi berupa uang senilai Rp 2,5 miliar diterima oleh pejabat dari Bank BJB Syariah di Gedung Kejari Bandung Jl. Jakarta Kota Bandung Jumat 28 Mei 2021
Kepala Kejari Bandung saat menyerahkan barang sitaan dari kasus tindakpidana korupsi berupa uang senilai Rp 2,5 miliar diterima oleh pejabat dari Bank BJB Syariah di Gedung Kejari Bandung Jl. Jakarta Kota Bandung Jumat 28 Mei 2021 /yedi supriadi

Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.

Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Baca Juga: Inilah Daftar Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Era Pandemi Covid-19

Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.  Permohonan kasasi dikabulkan.

 

 

Andy sempat di penjara namun kemudian dibebaskan dan menjadi buron. Namun pelarian Andy terungkap dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah