Bupati Cirebon Imron Rosyadi Meminta 500 Sarung ke Pimpinan BJB, Surat Resminya Beredar

- 10 Mei 2021, 08:31 WIB
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. memprioritaskan wartawan Kabupaten Cirebon menerima vaksin Covid-19.*
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. memprioritaskan wartawan Kabupaten Cirebon menerima vaksin Covid-19.* /Instagram.com/@diskominfokabcirebon

 

DESKJABAR- Menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) kebutuhan semakin meningkat terutama barang barang yang akan dipakai pada saat hari Lebaran.

Karena kebutuhan itulah, orang ramai ramai untuk datang ke berbagai toko dan pusat perbelanjaan untuk memborong pakaian yang akan digunakan Lebaran termasuk sarung.

Namun Bupati Cirebon bukannya membeli sarung tapi malah ia meminta bantuan kepada pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Sumber sebanyak 500 sarung.

Tentu saja ini secara aturan dan secara hukum tidak diperbolehkan karena praktek tersebut bisa dikategorikan gratifikasi atau suap.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Kena OTT KPK, Diduga Terkait Lelang Jabatan

Bupati Cirebon minta sarung tersebut bukan omongan belaka tapi juga ada faktanya berupa surat dan sudar beredar.

Surat bertuliskan permohonan bantuan dengan menggunakan kop surat Bupati. Surat tersebut langsung ditandatangani Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dengan stampel basah.

Dalam surat tertanggal 15 April tersebut, Bupati meminta bantuan sarung kepada pimpinan Bank BJB KC Sumber.

Tidak tanggung-tanggung, bantuan yang diminta Bupati pada surat tersebut, jumlahnya mencapai sebanyak 500 sarung.

Bahkan yang cukup menggelitik, merk sarung yang diminta tertera merk sarung BHS.

Baca Juga: Mayoritas Wilayah Jawa Barat Cerah Berawan, BMKG: Ada Wilayah yang Berpeluang Terjadi Hujan Petir

Permohonan Bupati ini sebagaimana tertera pada surat Nomor 451.1/090/kesra.

Belum diketahui siapa yang membocorkan surat Bupati yang diduga terkait Ramadhan dan lebaran ini.

Dalam surat tersebut, memang disebutkan beberapa dasar dari permohonan bantuan ini.

Diantaranya, Perda Kabupaten Cirebon Tahun 2020 tentang APBD tahun 2021 (lembar daerah Kabupaten Cirebon no 11 seri A).

Kemudian, Perbup Nomor 154 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021 (lembar daerah no 157 seri A).

Masih yang menjadi dasar surat ini, juga keputusan Buoati no 978/kep 81-kesra 2021tentang besaran.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x