DESKJABAR- Kasus gugatan Bank BJB yang dilayangkan oleh mantan direktur Bank BJB, Agus Mulyana terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Agus Mulyana selaku penggugat getol hadir di Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawal kasus gugatan tersebut yang menurutnya sebagai bentuk rasa ketidakadilan.
Mantan Direktur Kepatuhan Bank BJB Agus Mulyana dipecat sebagai dosen STIE Ekuitas lembaga yang berada di bawah yayasan Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb.
Sidang gugatan Bank BJB tersebut diagendakan tiap hari Kamis selalu digelar sidangnya. Namun karena Kamis pekan ini bertepatan dengan hari libur nasional sehingga sidang pun diundur.
Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar pada Kamis 2 Juni 2022.
Agus Mulyana dipecat karena sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen.
Namun Agus Mulyana tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Hanya saja pemecatan tersebut dianggap oleh Agus Mulyana tidak melalui prosedur dan dianggap sebagai upaya penjegalan terhadap pencalonannya sebagai anggota komisioner OJK.