Kamaludin, Kuasa hukum Agus Mulyana mengatakan pada sidang tersebut pihaknya sudah memiliki jawaban dan siapa menjawab kembali jawaban dari para tergugat tersebut.
"Sekarang kita sudah mendapat jawaban, tadinya kita berfikir biasanya jawaban ini ada gugatan rekonvsnsia artinya gugat balik. Alhamdulillah para tergugat tidak menggugat balik, cuma mereka lebih menekankan dieksepsi," kata Kamaludin.
Jawaban dari para tergugat terhadap gugatan yang dilayangkan Agus Mulyana tersebut, pemecatan yang dilakukan salahsatunya merupakan kewenangan absolut.
Kata Kamaludin pihaknya akan kembali menjawab apa yang disampaikan para tergugat pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 2 Juni 2022 mendatang.
"Kita akan menjawab kembali jawaban mereka, pada sidang reflik pada 2 juni 2022. Dan kemudian dilanjutkan dengan sidang duplik dari para tergugat. Dan mereka akan menekankan pada kewenangan absolut itu," kata Kamaludin.
Sebelumnya, Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan menjelaskan penyebab Agus Mulyana diberhentikan sebagai dosen di STIE Ekuitas Bandung
Karena yang bersangkutan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen. Namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan" ujar Totong sebagai mana rilis yang diterima DeskJabar.com, Jumat 13 Mei 2022.