Kata Totong kasus gugatan yang dilayangkan Agus Mulyana tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung. Keduanya tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. menyampaikan gugatan yang dilayangkan kurang tepat.
Karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan.
"Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum," katanya.***