DESKJABAR- Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung buka suara atas gugatan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.
Agus Mulyana menggugat karena diberhentikan sebagai dosen STIE Ekuitas yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan.
Gugatan Agus Mulyana kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung yang sidangnya digelar tiap hari Kamis. Kini sudah memasuki tahap mediasi.
Menurut Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan penyebab diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan" ujar Totong sebagai mana rilis yang diterima DeskJabar.com, Jumat 13 Mei 2022.
Dia menjelaskan kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.