GUGATAN Kasus BJB, UKP BJB dan STIE Ekuitas Hormati Proses Hukum Gugatan Mantan Dosen Agus Mulyana

- 13 Mei 2022, 14:32 WIB
Sidang gugatan Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis 10 Maret 2022
Sidang gugatan Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis 10 Maret 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung buka suara atas gugatan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.

Agus Mulyana menggugat karena diberhentikan sebagai dosen STIE Ekuitas yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan.

Gugatan Agus Mulyana kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung yang sidangnya digelar tiap hari Kamis. Kini sudah memasuki tahap mediasi.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Summarecon dan Pejabat Bank BJB Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Walikota Nonaktif Bekasi

Menurut Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan penyebab diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

“Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan" ujar Totong sebagai mana rilis yang diterima DeskJabar.com, Jumat 13 Mei 2022.

Dia menjelaskan kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana Akhirnya Dihadiri Pihak BJB, Sidang Dilanjut ke Tahap Mediasi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Rilis liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x