Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.
"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.
Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".***