KASUS SUBANG MENGEJUTKAN, Akhir dari Perjalanan PELAKU PEMBUNUHAN, Pasal Hukum dan Lamanya Hukuman Menanti

- 20 Mei 2022, 09:14 WIB
TKP kasus Subang Dan Ibrahim Tompo, Akhir dari perjalanan perjalanan pelaku pembunuhan, pasal hukum dan lamanya hukuman menanti
TKP kasus Subang Dan Ibrahim Tompo, Akhir dari perjalanan perjalanan pelaku pembunuhan, pasal hukum dan lamanya hukuman menanti /Kolase DeskJabar dan IG Humas Polda Jabar/

 

DESKJABAR - Kasus Subang mengejutkan dengan akhir perjalanan dari pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, berikut pasal hukum dan lamanya hukuman sudah menanti.

Dalam kasus Subang, Polda Jabar telah membuktikan bahwa tim penyidik Polda Jabar tidak berhenti alias terus mengusut kasus Subang ini sampai terungkap.

Kini sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 121 orang dan memeriksa lebih dari 216 item barang bukti yang ditemukan dari 10 TKP kasus Subang.

"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: MEMBONGKAR KASUS SUBANG, Pelaku Kecewa kepada Ibu Tuti, Ini Kemungkinan Motif yang Melatarinya

Dalam Kasus Subang ini ramai para saksi sampai saat ini saling menyerang yaitu ada nama Yosep dan Danu.

Bahkan, imbas dari pertikaian antara saksi Yosep dan Danu, sejumlah netizen Indonesia ada yang pro terhadap Danu, dan ada yang pro terhadap Yosep.

Namun, terlepas dari pertikaian antara keduanya, ada keterangan menarik yang disampaikan oleh pengacara Danu yaitu Achmad Taufan, soal saksi.

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Anjas di Thailand yang diunggah dengan judul "AKHIR PENYELESAIAN KASUS JALAN CAGAK, SUBANG" 6 Mei 2022, Anjas memaparkan terkait pernyataan Taufan tersebut.

Baca Juga: KASUS SUBANG MEMANAS, Ahli Metafisika Diserang Santet ? Siapakah yang Melakukan ?

"Menurut kami ada satu saksi yang benar-benar mengetahui kejadian dari jam 12 malam itu sampai jam 7 atau setengah 8 pagi," ucap Achmad Taufan dalam rekaman yang diputar Anjas.

"Pak Taufan mengklaim ada satu saksi yang mengetahui dari jam 12 malam sampai jam 7 atau setengah 8 pagi. Artinya kan ini berhubungan dengan waktu kematian," jelas Anjas.

"Dari hasil autopsi kematian ibu Tuti dan Amel, itu kan diketahui jarak mereka meninggalnya antara 4-5 jam, dan kematiannya kurang lebih jam setengah dua belas malam di tanggal 17 Agustus 2021," tutur Anjas.

Menurut Anjas, jika yang diklaim oleh Achmad Taufan ini memang benar bahwa ada saksi yang mengetahui kejadian kasus Subang dari jam 12 malam hingga jam 7 pagi, lalu sebenarnya ada apa dengan Polda Jabar yang sudah mengambil alih kasus ini dari Polres dan Polsek Subang.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Ada Saksi SEPERTI Orang Kentut? Ibrahim Tompo: 216 BB dan 121 Saksi DIPERIKSA

"Kalau sudah ada saksi yang seperti itu, yang sudah jelas melihat dan bisa menjadi salah satu alat bukti, tapi kenapa sampai saat ini belum ada keputusan siapa tersangkanya?" ucap Anjas.

Anjas menduga, faktor terbesar yang membuat sulit terungkapnya pelaku kasus Subang ini, karena adanya dugaan keterlibatan orang penting di balik kasus ini, sehingga jika satu terbongkar semua akan terkena.

Kemudian, hal menarik lain dalam kasus Subang ini adanya pernyataan Danu bahwa saat Yosep mampir ke rumah dia sebelum pergi ke Polsek Jalancagak, Yosep memakai jaket, tapi saat dia tiba di TKP ia tidak memakai jaket.

Korelasi yang penting dari jaket tersebut berhubungan dengan pernyataan Kapolres Subang Sumarni yang mengatakan bahwa pada salah satu baju saksi ada percikan darah.

Dugaannya adalah bahwa baju ini bisa berupa baju, jaket, kaos, dan tidak disebutkan ada berapa banyak jenis bajunya," kata Anjas.

Berdasarkan analisa Anjas, terkait dugaan tersebut, mungkin bisa saja karena saat kejadian ada percikan darah yang mengenai baju Yosep yang saat itu tergantung dan tidak dipakai.

Akan tetapi, terkait jaket tersebut, Yosep mengatakan bahwa dirinya memang melepas jaketnya dan tidak memakainya saat ke rumah Danu.

Dengan demikian, Yosep mengatakan bahwa Danu telah berbohong, saat mengatakan bahwa dirinya memakai jaket saat mampir ke rumah Danu.

Terkait dua pernyataan yang bertolak belakang tersebut, kata Anjas melanjutkan, untuk pembuktian siapa yang benar dan yang salah tentu harus ada bukti kuat dari rekaman CCTV, dan jika salah satunya terungkap kebenarannya, tentu akan menjadi petunjuk kuat.

Seandainya jika apa yang dikatakan Yosep adalah benar bahwa dia tidak memakai jaket saat dia datang ke rumah Danu, bahkan sampai ke kepolisian setempat, harus dibuktikan dengan rekaman CCTV.

Lantas, apa indikasi dan motif Danu berbohong terhadap urusan ini?

Sebaliknya jika apa yang dikatakan Danu benar, apakah yang dilakukan Yosep itu adalah upayanya untuk menyembunyikan alat bukti karena ada percikan-percikan darah yang dibersihkan?

"Namun, terkait isu tersebut Yosep sendiri sudah memberikan keterangannya, dengan begitu seharusnya Polda Jabar sudah bisa menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Anjas.

Menurut Anjas, dalam hal ini seharusnya bisa menjadi petunjuk, apakah memang salah satu dari keduanya merupakan bagian dari pelaku, atau dugaan lain keduanya memang terlibat.

Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah