KASUS SUBANG MENGEJUTKAN, Akhir dari Perjalanan PELAKU PEMBUNUHAN, Pasal Hukum dan Lamanya Hukuman Menanti

- 20 Mei 2022, 09:14 WIB
TKP kasus Subang Dan Ibrahim Tompo, Akhir dari perjalanan perjalanan pelaku pembunuhan, pasal hukum dan lamanya hukuman menanti
TKP kasus Subang Dan Ibrahim Tompo, Akhir dari perjalanan perjalanan pelaku pembunuhan, pasal hukum dan lamanya hukuman menanti /Kolase DeskJabar dan IG Humas Polda Jabar/

 

DESKJABAR - Kasus Subang mengejutkan dengan akhir perjalanan dari pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, berikut pasal hukum dan lamanya hukuman sudah menanti.

Dalam kasus Subang, Polda Jabar telah membuktikan bahwa tim penyidik Polda Jabar tidak berhenti alias terus mengusut kasus Subang ini sampai terungkap.

Kini sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 121 orang dan memeriksa lebih dari 216 item barang bukti yang ditemukan dari 10 TKP kasus Subang.

"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: MEMBONGKAR KASUS SUBANG, Pelaku Kecewa kepada Ibu Tuti, Ini Kemungkinan Motif yang Melatarinya

Dalam Kasus Subang ini ramai para saksi sampai saat ini saling menyerang yaitu ada nama Yosep dan Danu.

Bahkan, imbas dari pertikaian antara saksi Yosep dan Danu, sejumlah netizen Indonesia ada yang pro terhadap Danu, dan ada yang pro terhadap Yosep.

Namun, terlepas dari pertikaian antara keduanya, ada keterangan menarik yang disampaikan oleh pengacara Danu yaitu Achmad Taufan, soal saksi.

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Anjas di Thailand yang diunggah dengan judul "AKHIR PENYELESAIAN KASUS JALAN CAGAK, SUBANG" 6 Mei 2022, Anjas memaparkan terkait pernyataan Taufan tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x