BENANG KUSUT Kasus Subang, Kilas Balik Opini Tiga Ahli, Polisi Hadapi Kendala, Keraguan, atau Kebingungan?

- 5 Februari 2022, 01:18 WIB
Penampakan rumah sekaligus kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional di Jalancagak, Subang, sebelum terjadinya pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Penampakan rumah sekaligus kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional di Jalancagak, Subang, sebelum terjadinya pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). /Google Maps/

Menurut dia, penyebaran sketsa terduga pembunuh tidak akan berpengaruh pada percepatan pengungkapan kasus tersebut.

"Ini mah mungkin polisi sudah kebingungan barangkali. Tapi sekali lagi, ini karena polisi mendapat desakan dari masyarakat yang kuat sekali. Biarkanlah polisi bekerja," tutur Agustinus Pohan.

Peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) terjadi pada 18 Agustus 2021. 

Baca Juga: Kasus Subang Dekati Tenggat Waktu Awal 2022, Kinerja Polisi Dipertaruhkan, Heri Gunawan: Publik akan Menilai

Jasad Tuti Suhartini dan Amel ditemukan di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Mobil Toyota Alphard dan Toyota Yaris warna kuning milik Amel masih disimpan di halaman kantor Polsek Jalancagak, di Subang.

Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut sempat ditangani tim penyidik Polres Subang sebelum diambil alih Polda Jabar pada pertengahan November 2021. Tim penyidik juga mendapat bantuan dari Mabes Polri.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah