BENANG KUSUT Kasus Subang, Kilas Balik Opini Tiga Ahli, Polisi Hadapi Kendala, Keraguan, atau Kebingungan?

- 5 Februari 2022, 01:18 WIB
Penampakan rumah sekaligus kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional di Jalancagak, Subang, sebelum terjadinya pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Penampakan rumah sekaligus kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional di Jalancagak, Subang, sebelum terjadinya pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). /Google Maps/

DESKJABAR - Setelah lima bulan berlalu, benang kusut penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini (55), dan Amelia Mustika Ratu (23), belum juga terurai.

Padahal, dalam upaya menguak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tim penyidik Polda Jabar sudah melakukan 5 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 2 kali autopsi jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tim penyidik juga sudah menambah jumlah saksi menjadi total 69 plus 7 saksi ahli dari total sebelumnya 55 saksi.

Baca Juga: Jelang Deadline Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Bantu Jual Tanah Teman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto mengungkapkan hal itu saat Polda Jabar merilis sketsa wajah terduga pembunuh, Rabu, 29 Desember 2021.

Kombes Pol Yani Sudarto juga menyadari bahwa tingkat kesulitan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sangat tinggi.

"Kenapa kasus ini tingkat kesulitannya sangat tinggi, karena sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan dua alat bukti," kata dia kala itu.

Alhasil, sampai hari ini, Sabtu, 5 Februari 2022, tim penyidik Polda Jabar belum  dapat memenuhi target pengungkapan kasus Subang pada awal tahun 2022 seperti yang dicanangkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana pada 29 Desember 2021.

Masih bersifat spekulatif

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x