Jelang Sidang Akhir Hari Ini : Kuasa Hukum Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Persiapkan Hal Ini

- 3 Februari 2022, 09:14 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan usai bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah
Herry Wirawan turun dari persidangan usai bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah /DeskJabar/

DESKJABAR - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriawati, Herry Wirawan akan menjalani sidang lanjutan terakhir sebelum putusan Majelis Hakim per hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 siang ini.

Sidang yang digelar hari ini beagendakan duplik atau tanggapan dari replika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya dengan agenda pledoi, Sabtu, 20 Januari 2022.

Pada agenda sidang pledeoi lebih dari sepekan lalu, terdakwa membacakan dalam pleidoinya bawah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali atas apa saja yang telah dibuatnya. Dia memohon kepada kepada majelis hakim untuk mengurangi hukumannya.

Baca Juga: Viral Tangkapan Layar Wakil Bupati Bogor Minta Bantuan Dana, Berikut 4 Cara Hindari Penipuan WhatsApp

Lalu, seperti apa dan apa saja yang akan disiapkan terdakwa, Kamis, 3 Februari 2022 ini menghadapi sidang duplik ini?

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan mengingat gelaran sidang tertutup.

Yang jelas, kata dia, pihaknya tetap akan mempertahankan atas pembelaan kepada kliennya.

Salahsatunya, menyiapkan tanggapan atas Replik JPU.

"Kalau intinya mah, kita tidak bisa, karena sidang tertutup. Yang pasti, isinya duplik itu, kita (persiapannya) tetap pada mempertahankan pembelaan kita," singkat Ira, saat dihubungi secara terpisah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan kepada 13 santriawati tersebut, menuntut majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Baca Juga: Noni Kontestan MCI 9, Terus Belajar Resep-Resep dan Teknik Memasak dari Buku, Noni : Hape Aku Disita... 

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam repliknya pun, kata dia, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban.

Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.

"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban,” ujarnya.

“Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," katanya.

Baca Juga: INILAH Doa Setelah Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Ustadz Adi Hidayat: Allah Bimbing Kita Selamat Dunia Akhirat

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriawati. Jaksa menurnut agar Herry divonis mati.

Dia juga diminta untuk dikebiri dan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

Rencananya pada eksekusi matinya, Herry akan ditembak di dor oleh senjata dengan jarak 5 meter oleh algojo terlatih.

Selongsong peluru tersebut akan dilesatkan mengenai tepat pada jantungnya.

Kronologi kasus

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Berada di Posisi Rawan, Teddy Tjahjono: Ini Fokus Utama Persib Bandung

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Baca Juga: INILAH 10 Undang Undang Allah dalam Taurat Ternyata Masih Diabadikan dalam Alquran

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah